Tags
Analisis Pelimpahan Wewenang Pendidikan Menengah
Content Language : Indonesian
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan yang penting dari Undang-Undang tersebut adalah tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yaitu pada urusan Pendidikan telah terjadi pengalihan kewenangan pengelolaan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dari sebelumnya kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dampak dari pengalihan kewenangan tersebut adanya pengalihan pegawai, sarana dan prasarana dan anggaran Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus ke provinsi.
Meskipun pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan sudah dilakukan secara konkuren antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Undang-undang Nomor 23Tahun 2014, dalam pelaksanaannya, masih mengalami kendala dan permasalahan khususnya dalam aspek manajemen terkait pengalihan personil, prasarana dan dokumen dari kabupaten/kota ke provinsi. Untuk meminimalisasi terjadinya kendala dan permasalahan dalam implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku Analisis Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Buku ini juga membahas tentang pola sinkronisasi dan koordinasi antara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan lain di bawahnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.